-->
logo blog

Tuesday, March 26, 2019

Syarat Pendaftaran Lembaga Agama & Keagaman Hindu, Yayasan Keagaman Hindu

Berita Hindu Bersuara--Berikut kami sampaikan syarat pendaftaran Lembaga Agama, Keagamaan, Yayasan Hindu di Ditjen Bimas Hindu Kemenag R.I. kepada seluruh umat Hindu di mana pun. Nantinya lembaga yang telah mendaftar akan mendapatkan Tanda Daftar Lembaga Keagamaan Hindu berupa piagam.
Contoh Tanda Daftar
Setiap Lembaga yang telah terdaftar di Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI, lembaga ini resmi menjadi lembaga di bawah binaan Kementerian Agama RI. 

Keuntungan dari lembaga yang memiliki Tanda Daftar ini, ketika ingin mengajukan proposal permohonan dana bantuan operasional maupun yang lainnya, akan menjadi prioritas. Dan Yang tidak memiliki tanda daftar ini tidak akan bisa mendapatkan bantuan operasional di Kementerian Agama RI.

Terus, lembaga apa saja yang harus di daftarkan? Contohnya PHDI, WHDI, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, BPH, PSN, Prajaniti, Peradah, Yayasan, dll.

Syarat-Syarat pendaftaran lembaga Agama dan Keagamaan Hindu :
  1. Surat Permohonan dari Lembaga yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kabid/Pembimasan Hindu;
  2. Rekomendasi Kanwil/Kabid/Pembimas Hindu;
  3. Surat Keputusan Pembentukan Lembaga;
  4. Susunan Pengurus Lembaga;
  5. Pas Foto Ketua ukuran 4x6 (berwarna);
  6. Foto Copy KTP Ketau, Sekretaris dan Bendahara
  7. Alamat Sekretaris, No. Tlp dan Email;
  8. Masing-masing rangkap 3 (tiga), 2 rangkap dikirim ke Dirjen Bimas Hindu 1 Rangkap untuk Kanwil/Kabid/Pembimas Hindu;
Syarat-Syarat Pendaftaran Yayasan Keagaman Hindu :
  1. Surat Permohonan dari Yayasan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kabid/Pembimasan Hindu;
  2. Rekomendasi Kanwil/kabid/Pembimas Hindu;
  3. Foto Copy Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
  4. Foto Copy Akta Notaris;
  5. Foto copy Surat Pengesahan Yayasan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM sesuai Undang-Undang No. 16 tahun 2001 dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2014;
  6. Susunan Pengurus Lembaga;
  7. Asli Surat Keterangan Domisili dan Keluran Setempat;
  8. Fotocopy NPWP;
  9. Fotocopy Rekening atas nama Lembaga;
  10. Alamat Sekretariat, No Telp dan Email;
  11. Pas Foto Ketua Ukuran 4x6 (berwarna);
  12. Foto copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
  13. Masing-Masing Rangkap 3 (Tiga), 2 rangkap dikirim ke Dirjen Bimas Hindu 1 rangkap untuk Kanwil/Kabid/Bimas Hindu;
Scanya bisa langsung klik Disini




EmoticonEmoticon