Memanusiakan Korban Gusuran |
“Kebijakan Gubernur DKI, penghuni bangunan liar di
TPU Menteng Pulo, Kelurahan Menteng Atas yang ber-KTP DKI akan direlokasi ke
rusun,” ungkap Wakil Camat Setiabudi, Tamo P. Sijabat, kemarin.
Seperti diketahui Pemko Jaksel pada April lalu
memberangus ratusan gubuk liar yang puluhan tahun menyerobot area terlarang di
TPU Menteng Pulo. Sebelumnya mereka membayar sewa kontrak berkisar
Rp400.000/bulan ke kordinator setempat.
Kecuali 73 penghuni ber-KTP DKI dan bahkan sebagian
KTP Menteng Atas yang memiliki anak yang sedang Ujian Nasional diberikan
toleransi untuk tinggal sementara dengan pertimbangan supaya tidak mengganggu
kelangsungan pendidikan.
Menurut Tamo, menindaklanjuti kebijakan Ahok
pihaknya mendata ulang 73 jiwa untuk verifikasi dan segera diusulkan ke Dinas
Perumahan maupun ke Sudin Dukcapil. Adapun bangunan liar yang masih ditempati
dan belum dibongkar dicat dan diberi tanda merah. (Rachmi/us)
Sumber : Poskotanews
EmoticonEmoticon