-->
logo blog

Thursday, March 28, 2019

Karena Sakit Hati Ditinggal Menikah | IB Gede Dwija Memukul Mantan Pacar

Berita Berrsuara--AA Istri Ari Suandewi, 21, hanya bisa terpaku ketika disodorkan beberapa pertanyaan oleh wartawan di Mapolsek Tembuku, Bangli, Kamis (28/3) siang. Ibu muda ini menjadi korban perampasan disertai penganiayaan oleh mantan pacarnya sewaktu SMP.

MENUNDUK: Polisi menghadirkan IB Gede Dwija S (kaus tahanan biru) 
usai olah TKP pertama di Mapolsek Tembuku
Berdasar informasi yang dihimpun, korban pergi berbelanja ke warung sebelum kejadian. Dia tiba-tiba dibuntuti pria berbadan gempal, bernama IB Gede Dwija S, 20. Ketika melintas, sepeda motor korban ditendang, rambutnya juga dijambak. Korban lantas terjatuh bersama sepeda motornya. Pelaku juga sempat merampas kunci motor, tapi dikembalikan lagi.

Rupanya, pelaku mencegat korban dua kali. Ulah keduanya kembali dilakukan di depan SDN 6 Jehem, tak jauh dari lokasi kejadian pertama. Pelaku lagi-lagi menarik baju korban hingga nyaris terjatuh. Sempat berhenti, pelaku menggigit tangan korban. Kemudian STNK dan uang Rp 100 ribu milik korbannya dirampas. "Waktu dia (pelaku) pergi, saya pulang beri tahu suami, langsung lapor polisi," ujar korban di Polsek Tembuku.

Kapolsek Tembuku AKP I Nengah Sukerta tak menampik, motif pelaku tiada lain sakit hati lantaran antara korban dan pelaku memiliki latar belakang asmara saat SMP. "Karena itu, kemungkinan pelaku menyimpan sakit hati setelah ditinggal menikah oleh korban empat tahun silam, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan cara nekat seperti itu," jelas Sukerta. 

Pelaku diketahui sudah mencegat korban sebanyak lebih 10 kali, dan masalah itu sempat diredam pihak keluarga korban. Meski keluarga korban mengetahui, mereka enggan melaporkan kejadian itu dengan alasan masih bisa dilakukan mediasi. "Masalah itu terus terjadi sejak korban menikah," katanya. 

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga mengaku aksi nekat itu dilakukan atas dasar desakan ekonomi. "Tersangka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Sukerta. 


EmoticonEmoticon