Hindu Bersuara - Dalam masyarakat Hindu
upacara pawiwahan merupakan bentuk komitmen yg suci dan luhur karena pada
hakekatnya itu merupakan upacara persaksian ke hadapan Sang Hyang Widhi Wasa
dan para dewata (Dewa Saksi), kepada makhluk niskala yg tinggal di “dunia
bawah” (Bhuta Saksi), dan kepada sesama manusia (Manusa Saksi). Ketiga
persaksian ini disebut sebagai Tri Upasaksi.
Selain itu, setelah melangsungkan
upacara pawiwahan maka seseorang dianggap sebagai warga penuh atau krama dari
banjar yg bersangkutan beserta segenap hak dan kewajibannya. Layaknya upacara
adat-keagamaan lainnya dalam masyarakat Hindu-Bali, pelaksanaan upacara
pawiwahan ini juga dibantu oleh keluarga besar kedua mempelai dan masyarakat
sekitarnya.
Preweding ( https://www.bridestory.com) |
Perkawinan di Bali tidak hanya
dipandang sebagai suatu perbuatan hukum yang bersifat duniawi (sekala) belaka,
melainkan juga berkaitan dengan kehidupan dunia gaib (niskala) sehingga sangat
disakralkan (suci). Konsep perkawinan sebagai perbuatan hukum yg bersifat
sekala-niskala umumnya dirumuskan dgn jelas dalam awig-awig desa pakraman,
khususnya dalam pasal (pawos) yang secara khusus membahas prihal perkawinan.
Contohnya adalah Pawos 77 Awig-awig Desa Pakraman Tumbak Bayuh, Badung (1992)
yang menyatakan sebagai betrikut: ”Pawiwahan inggih punika patemining purusa
pradana, malarapan patunggalan kayun suka-cita, kadulurin upasaksi sekala -niskala”
Konsep sekala-niskala merupakan
konsepsi yg tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat Bali yg relegius,
yg senantiasa menjaga keharmonisan hubungan antara dunia nyata (sekala) dan
dunia gaib (niskala) dalam setiap aspek kehidupannya, termasuk dalam
perkawinan. Pengertian demikian sangat sejalan dengan prinsip yang dianut oleh
Undang-undang Perkawinan.
EmoticonEmoticon